Minggu, 17 Oktober 2021

Bank Danamon Permudah Nasabah dengan PPR Syariah MMQ

Bank Danamon senantiasa berkembang demi kemudahan nasabahnya. Kali ini Bank Danamon sengaja memudahkan nasabahnya dalam hal pembiayaan properti, baik rumah maupun ruko. Properti yang bisa dibantu pembiayaannya yaitu bisa berstatus sebagai properti baru maupun bekas. Pembiayaan perumahan syariah dari Bank Danamon ini memiliki akad MMQ atau Musyarakah Mutanaqisah yang menerapkan sistem kerjasama modal. 

Ketentuan dan Syarat PPR Syariah 

Beberapa ketentuan dan syarat pembiayaan perumahan syariah Bank Danamon diantaranya:

  • Berstatus sebagai karyawan dengan status pegawai tetap dan memiliki penghasilan tetap. Bagi pengusaha dan tenaga profesional juga diperkenankan untuk mengikuti PPR Syariah.
  • Minimal gaji perbulan Rp. 5 juta atau Rp. 65 juta per tahun.
  • Minimal telah bekerja dan memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun
  • Memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan keluarga inti wajib berdomisili di Indonesia.
  • Memiliki usia 21 tahun atau sudah pernah melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum. Maksimal usia yang dibolehkan yaitu 65 tahun ketika masa jatuh tempo. 

Selain syarat secara personal, calon nasabah juga wajib memenuhi syarat dokumen. Syarat dokumen yang harus dilengkapi yaitu:

  • Formulir aplikasi harus diisi secara lengkap
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Pernikahan bagi calon nasabah yang sudah menikah
  • Fotokopi NPWP
  • Slip gaji minimal pada 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan penghasilan bagi pengusaha dan tenaga profesional
  • Rekening bank dalam waktu 3 bulan terakhir
  • Fotokopi izin praktek bagi profesional
  • Fotokopi legalitas usaha dan laporan keuangan bagi pengusaha
  • Surat pernyataan dari nasabah.

Biaya yang Dikeluarkan

Besaran biaya yang wajib dikeluarkan diantaranya, yaitu: biaya administrasi, materai, asuransi, notaris, dan penilaian jaminan. Mata uang yang ditentukan yaitu IDR.

Risiko Pembiayaan Perumahan Syariah

Berikut ini beberapa resiko yang harus ditanggung nasabah jika tidak bisa memenuhi kewajibannya:

Jika nasabah tidak mampu membayar maka akan:

  • Penurunan kualitas pembiayaan sehingga Bank akan menghentikan pembiayaan, dan
  • Bank memiliki hak untuk melakukan eksekusi pada aset properti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar