Selasa, 12 Mei 2015

Sementara, Artis AA Berstatus Saksi dan Dilepaskan

Diberitakan, mucikari berinisial RA dan seorang artis berinisial AA (Amelia Alvi) ditangkap oleh Petugas Reskrim Polres Jakarta Selatan yang melaksanakan penyamaran pun juga sebagai pelanggan, di satu buah hotel bintang lima kawasan Jaksel kepada Jumat (8/5/2015) tengah tengah malam. Penyidik menetapkan RA yg adalah tersangka. Beliau diduga melanggar Pasal 296 dan 506 KUH-Pidana yang mengatur tentang penyedia jasa PKS atau mucikari atau germo.

Sementara, Artis AA Berstatus Saksi dan Dilepaskan

Sementara, artis AA (Amelia Alvi) berstatus saksi dan dilepaskan. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, RA telah menjalankan business prostitusi kelas atas ini sejak 2012. Ada lebih 200 perempuan PSK dan gigolo yang menjadi 'koleksi barang dagangannya', termasuk selebriti dan model.

Sejumlah syarat diterapkan oleh RA bagi calon customer jasa perempuan dan gigolo darinya. Di antaranya, tarif berkisar Rp 80 hingga Rp 200 juta untuk sekali 'main' atau kencan atau short time. Konsumen jasa harus membayar cash uang muka atau DP se agung 30 prosen dari tarif yang disepakati. Sisanya, dibayarkan pada Hari-H atau sebelum orang tersebut menggunakan jasa atau 'mengeksekusi' perempuan PSK atau gigolo yang dipilihnya.

Syarat lainnya, area 'eksekusi' dilakukan di hotel berbintang lima atau kelas A dan dibayarkan sang customer jasa. Pelanggan jasa 'esek-esek' dari mucikari RA ini dari sejak sejak mulai kota-kota besar di Indonesia hingga ke luar negeri, seperti Amerika Serikat. enurut Audie, dikala ini penyidiknya masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami ada atau tidaknya bentuk jaringan dalam praktik business prostitusi yang dipimpin oleh RA ini. Di antaranya dapat mengecek beberapa orang dari perempuan PSK dan gigolo yang menjadi 'koleksi' RA tersebut.